Curi Barang Berharga Milik Penumpang Pesawat,Polresta Bandara Soetta Bekuk Lima Orang Porter

    Curi Barang Berharga Milik Penumpang Pesawat,Polresta Bandara Soetta Bekuk Lima Orang Porter

    TANGERANG - Lima oknum pembawa barang alias Porter dibekuk Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran melakukan aksi pencurian barang berharga milik penumpang pesawat.

    Tak tanggung-tanggung, pada aksinya lima oknum porter tersebut berhasil menggasak barang-barang berharga milik seorang wanita inisial JS (26) asal Tangerang Selatan senilai puluhan juta rupiah.

    Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung menjelaskan, lima oknum porter yang ditangkap pihaknya itu masing-masing berinisial AS, H, A, D dan T seluruhnya berasal dari Sulawesi Selatan.

    "Modus yang dilakukan oleh para tersangka ini yakni dodos koper penumpang dan korban mengalami kerugian Rp 40.175.000, " ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Jumat (28/6/24).

    Ronald mengungkapkan, kejadian yang menimpa korban atau pelapor tersebut berawal pada Minggu tanggal (26/5/24) malam tiba dari Makassar dan mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta.

    Kemudian pelapor menuju konveyour untuk mengambil bagasi miliknya berupa satu buah koper serta dua kardus. Selanjutnya memeriksa koper dan mendapatkan barang-barang berharganya telah raib.

    "Barang milik korban yang hilang berupa satu buah cincin emas, dua cincin berlian, uang tunai sebanyak 300 USD dan 300 SGD, " beber Ronald didampingi Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi dan Kasi Humas Ipda Teguh.

    Menurut Ronald, atas kejadian tersebut 

    pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 40.175.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Bandara Soetta untuk pengusutan lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda serta mendapatkan hasil curian yang bervariasi sesuai dengan perannya masing-masing.

    Tersangka H, T, A dan D mendapatkan bagian Rp 1, 3 juta, AS mendapatkan keuntungan Rp 1.935.000. Menurut dia, lima tersangka tersebut berprofesi sebagai petugas porter dan tidak ada keterlibatan pihak lain.

    Dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan satu buah cincin emas putih dan 2 buah cincin emas berlian milik korban, 6 unit handphone, 5 buah rompi warna hijau serta print out rekening koran.

    Sedangkan dari korban pihaknya mengamankan satu lembar kwitansi pembelian emas, print out Boarding Pass, tag label bagasi, satu koper hitam, tas ransel dan dompet, kotak perhiasan.

    "Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun, " pungkas Reza.

    *Imbauan Kapolda Metro Jaya*

    Terpisah, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menambahkan, dengan adanya kejadian yang menimpa korban tersebut pihaknya menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

    Pihaknya berpesan kepada para pengguna jasa Bandara agar tak menyimpan barang-barang berharga di dalam koper ke bagasi, termasuk tidak membawa barang-barang berbahaya (dangerous good).

    "Apabila ada hal yang mencurigakan supaya segera menghubungi pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat, agar segera ditangani dengan cepat untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana pencurian, " pungkas Roberto dalam keterangan tertulisnya

    (HMS/Hadi) 

    curi barang penumpang polresta bandara soetta porter
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Bawaslu Akan Panggil KPU Kabupaten Tangerang

    Artikel Berikutnya

    Berprestasi di Bidang Pelayanan Masyarakat,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kapolsek Kelapa Dua Pantau Langsung Keamanan di TPS 8, 9, dan 10 Desa Curug Sangereng
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024